Berita Hukum

SKB: 8 Pedoman Implementasi UU ITE

Written by Abraham Ritonga · 2 min read >
SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE di bawah ini berisikan penjelasan seputar pengertian, syarat, dan juga keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal-pasal tertentu. Para pihak yang menandatangani SKB UU ITE ini diantaranya: Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia yang disaksikan oleh Menko Polhukam.

SKB Pedoman Implementasi UU ITE

SIARAN PERS No. 99/SP/HM.01.02/POLHUKAM/6/2021

Pasal-pasal yang termaktub dalam pedoman SKB UU ITE ini: pasal 27 ayat (1), pasal 27 ayat (2), pasal 27 ayat (3), pasal 27 ayat (4), pasal 28 ayat (1), pasal 28 ayat (2), pasal 29, dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

8 Pedoman SKB UU ITE Pada Pasal-Pasal Tertentu

Pedoman Pasal 27

ayat (1), Mengenai konten Elektronik yang melanggar Kesusilaan: Pasal ini berfokus pada kegiatan mendistribusikan, penyebaran, mentransmisikan membuat dapat diasksesnya konten, bukan berfokus pada tindakan atau perbuatan kesusilaan. Pelaku dengan sengaja membuat publik untuk bisa melihat atau mengirimkan kembali konten.

ayat (2), Mengenai konten Perjudian: Berfokus pada kegiatan mendistribusikan, menyebarkan, dan/atau mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang undang-undang baik dalam bentuk aplikasi, situs, akun, iklan, video, gambar, dan sistem billing operator.

ayat (3), Mengenai Konten Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik: Fokus pada ayat ini adalah 1.)pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, 2.) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, 3.) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan, 4.) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas, 4.) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ayat (4), Mengenai Konten Pemerasan atau Pengancaman: Fokus pada pasal ini adalah pada kegiatan pada kegiatan menyebarkan dan mengirimkan konten berupa ancaman dan/atau pemaksaan dengan ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dsiampaikan baik secara tertutup maupun terbuka oleh seseorang maupun organisasi atau badan hukum.

Pedoman Pasal 28

ayat (1), Tentang Kabar Bohong, Hoaks Secara Umum yang Merugikan Konsumen: Fokus pada ayat ini adalah pada kegiatan menyebarkan berita bohong (hoaks) dalam konteks transaksi elektronik, perdagangan elektronik. Hal ini merupakan delik materiil sehingga nilai kerugian harus dihitung dan ditentukan besaran nilainya. Pasal ini tidak dapat dikenakan pada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeure.

ayat (2), Mengenai Penyebaran Konten Kebencian Berdasarkan SARA: Fokus pada ayat ini terletak pada kegiatan atau tindakan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Dalam hal menyampaikan pendapat dan/atau pernyataan tidak setuju atau tidak suka terhadap suatu individu/kelompok masyarakat tidak termasuk pada perbuatan yang dilarang, kecuali penyebarannya dapat dibuktikan.

Pedoman Pasal 29

Pada pasal ini, mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan dengan perbuatan mengirimkan informasi yang berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada seseorang secara pribadi atau mengancam nyawanya dan/atau baik secara fisik dan psikis. Pasal ini tidak berfokus pada kegiatan mengancam merusak properti dan pasal ini merupakan delik umum.

Pedoman Pasal 36

Mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian karena tindak pidana UU ITE, pasal ini menjelaskan bahwa kerugian yang diatur adalah kerugian yang sifatnya materiil yang terjadi pada seseorang atau badan hukum yang sifatnya merupakan kerugian secara langsung (bukan kerugian tidak langsung atau potensi ketugian) dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan dan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.