Artikel ini akan menjelaskan mengenai apa itu PPS Pajak. Dalam dunia kebijakan, telah ada banyak aturan yang pemerintah keluarkan untuk meningkatkan pemasukan pajak. Kebijakan ini sifatnya bisa insentif alias menguntungkan seperti PPS ini. Pada artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai PPS, sehingga pemahaman anda bisa semakin bertambah. Simak sampai tuntas!
Daftar isi
Apa Itu PPS Pajak? Mengenal Lebih Jauh PPS dan Cara Mengikutinya
PPS merupakan kepanjangan dari Program Pengungkapan Sukarela. Program ini merupakan salah satu kebijakan dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) guna memaksimalkan pemasukan negara melalui pajak.
Secara lebih mendetail PPS sendiri merupakan sebuah program yang memberikan kesempatan pada Wajib Pajak guna melaporkan kewajiban perpajakan yang belum Wajib Pajak (WP) penuhi secara sukarela dengan melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Program ini sendiri dijalankan dengan dasar hukum Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di mana, dalam aturan tersebut program ini memiliki tujuan guna meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib pajak.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Yang Benar
Keuntungan Mengikuti PPS
PPS akan dijalankan pada tahun ini mulai tanggal 1 Januari 2022. Program ini sendiri akan berlangsung selama enam bulan dan akan berakhir pada 30 Juni 2022, atau sekitar tiga bulan kedepan.
Mengikuti program ini sendiri sebenarnya akan memberikan anda beberapa keuntungan. Di mana WP akan memperoleh tarif yang lebih ringan atas harta yang telah diungkap dibanding yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017.
Kebijakan ini juga bisa membantu anda untuk terhindar dari sanksi sebesar 200% (persen) yang tertuang dalam Undang-Undang Tax Amnesty.
Kebijakan ini sendiri akan terdiri dari dua, yakni Kebijakan I dan Kebijakan II.
Kebijakan I
Kebijakan merupakan kebijakan yang hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang belum melakukan pengungkapan harta sebelum Desember 2015. Bagi anda yang termasuk dalam golongan ini, maka akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 11 persen bagi harta yang ada di luar negeri namun tidak direpatriasi.
Kemudian, tarif sebesar 8 persen juga akan dikenakan ke harta di luar yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta tarif 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi atau dipulangkan, serta harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi SDA atau Energi Terbarukan.
Kebijakan I PPS sendiri memberikan kesempatan pada Wajib Pajak yang belum bisa mengikuti Tax Amnesty yang pertama.
Kebijakan II
Sementara itu, kebijakan II PPS diperuntukkan pada Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta yang didapatkannya selama 2016 sampai dengan 2020.
Tarif yang dikenakan sendiri akan lebih tinggi dibandingkan dengan kebijakan I PPS. Di mana, bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi akan dikenakan PPh final dengan tarif sebesar 18 persen. Kemudian, Tarif sebesar 14 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.
Terakhir adalah sebesar 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang juga diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam atau Energi Terbarukan.
Syarat Mengikuti PPS
Jika berkeinginan untuk mengikuti program ini dan merasakan berbagai keuntungannya, tentu ada beraneka syarat yang wajib untuk anda penuhi. Nah, artikel ini akan memaparkannya untuk anda, simak sampai habis ya!
Syarat Mengikuti Kebijakan I
Untuk bisa mengikuti PPS Kebijakan I, maka anda diwajibkan menyiapkan berbagai dokumen pendukung di antaranya adalah :
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang sifatnya final,
- Daftar yang isinya rincian harta serta aneka informasi kepemilikan harta yang dilaporkan,
- Daftar Utang,
- Pernyataan untuk mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah negara Indonesia. Hal ini jika Wajib Pajak berkeinginan guna melakukan pengalihan harta bersih yang ada di luar wilayah Indonesia ke dalam wilayah Indonesia,
- Pernyataan untuk melakukan investasi atas harta bersih pada :
- Kegiatan usaha sektor energi terbarukan atau sumber daya alam di wilayah Indonesia, dan/atau
- Surat Berharga Negara (SBN), jika Wajib Pajak bermaksud untuk menginvestasikan harta bersihnya.
Surat keterangan atas penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh Wajib Pajak kemudian akan dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini sebagai bukti jika semua syarat pengungkapan harta sudah dipenuhi dan dilaporkan.
Syarat Mengikuti Kebijakan II
Hal pertama yang harus anda pastikan sebelum mengikuti PPS Kebijakan II adalah pengungkapan yang anda lakukan ialah atas harta bersih yang didapat atas aset yang didapat selama 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020.
Adapun syarat mengikuti PPS bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- PPh Final atas pengungkapan harta bersih sudah dibayarkan,
- SPT PPh Tahun pajak 2020 disampaikan,
- Apabila tengah mengajukan permohonan dan surat keputusan belumlah keluar, maka wajib untuk mencabut :
- Permohonan restitusi pajak
- Pengajuan pengurangan ataupun penghapusan sanksi administratif
- Permintaan pembatalan atau pengurangan surat ketetapan pajak yang tak benar
- Permohonan pembatalan atau pengurangan SPT yang tak benar
Demikian pembahasan seputar apa itu PPS Pajak. Pastikan jika anda Wajib Pajak dan belum melakukan pengungkapan harta, anda bisa mengikutinya ya!