Maraknya kasus tindak pidana membuat masyarakat was-was dan tidak sedikit korban kesulitan dan tidak mengetahui cara lapor polisi online. Penipuan, kekerasan, penculikan, dan beragam lainnya yang kini dapat terjadi dimana saja dan kapan saja bahkan dalam dunia maya sekalipun.
Tidak sedikit korban memilih cara lapor polisi online dibandingkan langsung mendatangi kantor polisi disaat awal kejadian untuk menutup identitas korban. Alasan lain cara lapor polisi online dipilih apabila pelapor hanya ingin mengadukan tanpa ikut terlibat seperti melihat kekerasan di jalan raya. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui bagaimana membuat laporan polisi online.
Prosedur Membuat Laporan Polisi
Sebelum melangkah lebih jauh mengenai cara lapor polisi online, anda harus memahami terlebih dahulu apa itu Laporan dan dasar hukum tata cara pelaporan. Dasar hukum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal 1 angka 24 berbunyi:
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 ayat (1) menjelaskan sebagai berikut:
- Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Daerah hukum Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi;
- Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota;
- Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.
Dengan hierarki daerah kepolisian tersebut mengartikan, bagaimana cara lapor polisi, bahwa anda sebagai pelapor harus melapor pada daerah hukum kepolisian terdekat terlebih dahulu.
Setelah anda mendatangi kantor kepolisian terdekat, maka anda dapat menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). SPKT memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan dalam hal ini anda sebagai masyarakat.
Selanjutnya pelapor akan diperiksa dan menerima Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tanda laporan polisi telah dibuat. Maka selanjutnya pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi dan atas Surat Perintah Penyidikan (SPP).
Akan tetapi terdapat beberapa alternatif pengaduan yang dapat anda gunakan sebagai langkah awal pelaporan tindak pidana jika anda merasa cara di atas terlalu rumit.
Cara Lapor Polisi Online
- Menghubungi Call Centre 110
Call centre atau pusat aduan 110 adalah layanan resmi milik Kepolisian Republik Indonesia. Anda dapat menghubungi nomor 110 dan akan terhubung dengan agen kepolisian secara langsung. Mereka akan dengan senang hati membantu anda. Layanan ini terbuka 24 jam dan gratis, tanpa biaya sedikitpun. - Layanan SMS 1717
Untuk saat ini layanan SMS 171 hanya berlaku untuk daerah DKI Jakarta. Layanan anduan ini terhubung dan dikelola langsung oleh Polda Metro Jaya. - Media Sosial (Daring)
Bagi anda yang belum mengetahui bahwa POLRI melalui devisi Humas telah mengelola berbagai jenis media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. Anda dapat menghubungi dan berinteraksi melalui lama media sosial resmi milik masing-masing daerah hukum kepolisian.
Demikian langkah-langkah yang dapat anda gunakan untuk mengadukan tindak pidana atau cara lapor polisi online. Anda disarankan untuk selalu menyimpan nomor telepon darurat 110 (POLRI) atau 112 (Seluruh Layanan Darurat).