Hukum Keluarga, Ilmu Hukum

Cara Mengajukan Gugatan Perceraian Secara Online

Written by admin · 2 min read >
cerai online

Belakangan, kasus perceraian rumah tangga semakin meningkat. Bahkan sempat heboh diberitakan tentang antrean panjang pasangan yang hendak sidang cerai di Pengadilan Agama Bandung beberapa waktu lalu.  Di negara Indonesia sendiri, terdapat Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang perkawinan, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.  Bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam, maka akan mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam atau KHI.

Cara Gugat Cerai Online

Jika dilihat dari Pasal 39 Ayat 2 pada UU Perkawinan, perceraian dapat terjadi dengan alasan yang cukup jelas di antara suami atau istri. Sehingga mereka tidak dapat rukun kembali sebagai pasangan.  Ada beberapa hal yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan cerai. Seperti yang tertuang di dalam Pasal 39 Ayat 2 UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/ 1975. Berikut penjelasannya:

  • Salah satu pihak telah berbuat zina, pemabuk, pemakai narkoba, penjudi dan lainnya yang sulit disembuhkan
  • Salah satu pihak telah meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain. Bahkan dengan tanpa alasan yang kuat dan sah
  • Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman/ kekerasan yang membahayakan pihak lain
  • Apabila Salah satu pihak memperoleh cacat badan atau penyakit lain yang mengakibatkan  tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri
  • Terjadi perselisihkan di antara suami istri yang tidak ada harapan untuk rukun kembali

Nah, untuk mengantisipasi membludaknya kasus perceraian dan antrean, maka Mahkamah Agung mengembangkan sebuah aplikasi online, yaitu e-Court.

Apa Itu Aplikasi e-Court?

e-Court atau elektronik court merupakan layanan pengadilan online yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia.  e-Court ini merupakan sistem induk dengan empat fitur layanan yang dapat diakses. Berikut keempat fitur tersebut:

  1. e-filling merupakan fitur untuk melakukan pendaftaran perkara secara online di pengadilan
  2. e-Payment adalah fitur pembayaran panjar untuk biaya perkara online
  3. e-Summons merupakan fitur untuk pemanggilan pihak terkait secara online
  4. e-litigation yaitu fitur persidangan secara online. Fitur in akan terhapus apabila berkas perkaranya telah selesai disidangkan. Masa berlaku fitur ini adalah 14 hari setelah putusan.

Tujuan Aplikasi e-Court

Seperti inovasi teknologi pada umumnya, kehadiran aplikasi e-Court juga untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam perkara gugatan cerai. Anda cukup melakukan sidang di balik layar PC atau Laptop di mana pun. Jelas, aplikasi e-Court dapat menghemat waktu dan biaya yang diperlukan selama persidangan cerai.

Alur Dan Tahapan Pengajuan Gugatan Cerai Secara Online

  1. Yang berwenang menggunakan aplikasi e-Court adalah pengacara/ pihak advokat (pengguna terdaftar) dan pengguna lainnya, seperti perorangan.
  2. Setelah mendaftar dan memperoleh akun, maka yang harus dilakukan selanjutnya adalah memvalidasi advokat oleh pengadilan tinggi tempat advokat bersumpah.
  3. Selanjutnya advokat tersebut atau pengguna terdaftar dapat mendaftarkan perkara secara online ke pengadilan agama
  4. Semua berkas-berkas yang dibutuhkan akan dikirim melalui aplikasi e-Court
  5. Berikutnya, pendaftar secara otomatis akan mendapatkan biaya panjar serta nomor pembayaran yang dapat dibayarkan melalui ATM atau internet banking.
  6. Setelah melakukan pembayaran panjar, maka pengadilan akan memberikan nomor perkara
  7. Kemudian aplikasi e-court akan mengirimkan verifikasi bahwa akun Anda telah terdaftar di pengadilan
  8. Anda tinggal menunggu jadwal panggilan sidang dan pemberitahuan putusan yang akan dikirim melalui email
  9. Berikutnya, proses sidang online. Anda dapat mengirimkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan saat persidangan, seperti replik, duplik dan kesimpulan sidang.
  10. Setelah itu, pendaftar dapat mengunduh salinan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Dan Anda harus membubuhkan tandatangan pada berkas salinan eletronik tersebut.

Meskipun persidangan dilakukan secara online, tapi ada 3 kali waktu yang dibutuhkan untuk melakukan persidangan manual dengan tatap muka langsung. Pertama, pada saat menanyakan kesediaan tergugat untuk berperkara melalui elektronik. Kedua, pada saat mediasi. Ketiga, saat penyerahan dokumen asli dan beberapa alat bukti di ruang persidangan.

Itulah informasi mengenai tata cara mengajukan gugatan cerai secara online. Semoga menambah pengetahuan dan manfaat bagi Anda.