Hukum Pajak

Wajib Tahu Cara Menghitung PPh 21 Terbaru 2023

Untuk membentuk sebuah perusahaan yang solid perlu adanya kesejahteraan pegawai. Apabila kesejahteraan mereka menurun maka kualitas produksi otomatis menurun. Untuk mewujudkannya maka...

Written by Abraham Ritonga · 3 min read >
cara menghitung pph 21

Untuk membentuk sebuah perusahaan yang solid perlu adanya kesejahteraan pegawai. Apabila kesejahteraan mereka menurun maka kualitas produksi otomatis menurun. Untuk mewujudkannya maka perlu sebuah tunjangan, gaji, atau pajak yang mengatur penghasilan karyawan. Selama ini kita mengenal pajak yang mengaturnya adalah PPh pasal 21. Oleh karena itu penting untuk kita ketahui bagaimana cara menghitung PPh 21 yang benar. Berikut langsung ke pembahasannya.

Pengertian PPh 21

Melihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, tarif PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh 21

Berikut ini adalah penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3.

  1. Pegawai.
  2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
  3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  • Olahragawan;
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  • Agen iklan;
  • Pengawas atau pengelola proyek;
  • Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  • Petugas penjaja barang dagangan;
  • Petugas dinas luar asuransi; dan
  • Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
  • Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.
  • Mantan pegawai; dan
  • Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

a) Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

b) Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

c) Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;

d) Peserta pendidikan dan pelatihan; atau

e) Peserta kegiatan lainnya.

Tarif Pajak PPh 21 Terbaru

Dalam PPh 21 kamu perlu mengetahui PKP (Penghasilan Kena Pajak) dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang sudah tertulis di Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 bahwa PKP PPh Pasal 21 adalah:

• Pegawai tetap.

• Penerima pensiun berkala.

• Pegawai tidak tetap, yang penghasilannya setiap bulan (atau jumlah kumulatif penghasilan dalam satu bulan telah melebihi Rp4.500.000).

• Bukan pegawai, yang penghasilannya bersifat berkesinambungan (menurut PER-31/PJ/2009, berkesinambungan adalah imbalannya dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan).

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Mengutip pada PMK No. 101/PMK.010/2016, perusahaan tidak akan dikenai pajak penghasilan apabila penghasilan karyawannya kurang atau sama dengan Rp54.000.000. Berikut uraian lengkapnya.

• Rp54.000.000 untuk diri yang kena Pajak orang pribadi.

• Rp4.500.000 tambahan untuk Kena Pajak yang kawin.

• Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya termasuk dengan penghasilan suami.

• Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Jika jumlah pendapatan melebihi Rp 450.000/hari. Ketentuan ini berlaku bagi pegawai tidak tetap atau pekerja lepas yang menerima upah harian, mingguan, satuan atau borongan. Selama pendapatan kumulatif yang ada dalam satu bulan kalender melebihi Rp4.500.000. Selain itu, PPh 21 memangkas tarif sebesar 50% dari pendapatan kotor. Ketentuan ini berlaku untuk non-karyawan yang memperoleh penghasilan tidak berkelanjutan.

Baca Pendirian Badan Usaha Menurut Hukum

Tarif PPh 21 Terbaru

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 menyebutkan bahwa tarif pajak penghasilan menggunakan tarif progresif, artinya semakin tinggi penghasilan maka pajaknya juga akan semakin bertambah, begitupun sebaliknya. Untuk lengkapnya sebagai berikut.

  1. Penghasilan tahunan yang mencapai Rp60.000.000 maka pajaknya adalah 5%.
  2. Penghasilan tahunan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 maka pajaknya adalah 15%.
  3. Penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 maka pajaknya adalah 25%.
  4. Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 maka pajaknya adalah 30%.
  5. Penghasilan tahunan di atas Rp5.000.000.000 maka pajaknya adalah 35%
  6. Khusus yang tidak memiliki NPWP maka pajaknya 20% lebih tinggi dari yang memiliki NPWP.

Mengetahui tarif PPh 21 terbaru sangatlah penting untuk kamu sebagai pengusaha demi mengetahui berapa persen yang harus para karyawan kamu bayar.

Rumus dan Cara Hitung PPh 21 Terbaru

Cara menghitung PPh 21 sendiri adalah dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak atau pendapatan bruto. Yang sebelumnya penghasilan tersebut sudah dikurangi dengan pengurang yang biasanya sudah ditetapkan perusahaan.

PPh 21 = Tarif Pajak x (Penghasilan – Pengurang) 

Bagi yang belum memiliki NPWP adalah mengalikan sebesar 120% dari pajak terutang.

PPh 21 = 120% x PPh 21 Terutang 

Contoh Perhitungan PPh 21 Terbaru

Berikut ialah contoh perhitungan PPh 21 terbaru yang benar.

1. Penghasilan Tetap

Tina merupakan karyawan dengan 2 anak yang bekerja di PT Payung Teduh sejak Februari 2021 

Gaji pokok Tina sebesar Rp9.000.000 per bulannya dengan beberapa tunjangan pada bulan Februari 2021 dari perusahaan sebagai berikut: 

  1. Tunjangan Lembur = Rp 1.500.000
  2. Tunjangan Makan Siang = Rp 500.000
  3. Tunjangan Kendaraan Rp 800.000 

Perusahaan juga bergabung dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang rincian tagihannya sebagai berikut:

  1. Jaminan Kesehatan oleh Perusahaan 4% dan Karyawan 1%
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja oleh Perusahaan 0,24%
  3. Jaminan Kematian oleh Perusahaan 0,3%
  4. Jaminan Hari Tua oleh Perusahaan 3,7% dan oleh Karyawan 2%
  5. Jaminan Pensiun oleh Perusahaan 2% dan oleh Karyawan 1% 

Maka perhitungan PPh Pasal 21 terbaru sebagai berikut: 

Februari 2021 

  1. Gaji pokok = Rp 9.000.000
  2. Tunjangan lembur = Rp 1.500.000
  3. Tunjangan Makan Siang  = Rp 500.000
  4. Tunjangan kendaraan = Rp 800.000 
  5. Penghasilan dari Pemberi Kerja per Bulan  = Rp11.800.000 

Jaminan yang dari Perusahaan: 

  1. Jaminan kesehatan (4%) = Rp320.000
  2. Jaminan kecelakaan Kerja (0,24%) = Rp24.000
  3. Jaminan kematian (0,3%) = Rp30.000

Penghasilan bruto per bulan = Rp12.174.000 

Pengurang: 

  • Biaya Jabatan (5% x Ph. Bruto)  = Rp500.000
  • Jaminan Hari Tua o/ Karyawan (2%) = Rp200.000
  • Jaminan Pensiun o/ Karyawan (1%) = Rp77.035
  • Penghasilan Netto per Bulan = Rp11.396.965 
  • Penghasilan Netto per Tahun = Rp136.763.580 
  • Ph. Tidak Kena Pajak (PTKP) K/2 = Rp67.500.000 
  • Ph. Kena Pajak (PKP) =  Rp69.263.000
  • Ph. Kena Pajak (PKP) – pembulatan ke ribuan terdekat 
  • PPh 21 Terutang setahun (12 bulan) = Rp4.389.450 

Jumlah Terutang Februari 2021 =  Rp365.787,5 

Maka pajak yang harus PT Payung Teduh potong sebesar Rp365.787,5 

Itulah penjelasan pengertian PPh 21 dan bagaimana cara menghitung PPh 21 yang benar. Sebagai pebisnis penting adanya untuk mengetahuinya. Semoga membantu.