Hukum Perdata, Ilmu Hukum

Hak Atas Tanah di Indonesia Berdasarkan UUPA

Written by Abraham Ritonga · 1 min read >
Hak atas tanah di indonesia

Apa saja hak atas tanah yang berlaku di Indonesia?

Berdasarkan Pasal 16 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hak-hak atas tanah meliputi:

  • Hak milik
  • Hak guna usaha
  • Hak guna bangunan
  • Hak pakai
  • Hak sewa
  • Hak membuka tanah
  • Hak memungut hasil hutan
  • Hak-hak lain yang diatur diluar UU ini

Hak Milik

Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh seseorang/individu, dimana kepemilikan hak milik hanya dapat diperbolehkan untuk orang Indonesia, sedangkan Orang Asing (WNA) tidak diperbolehkan memperoleh/memiliki hak milik.

Hak Guna Usaha (HGU)

Hak guna usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk keperluan melakukan usaha di sektor Perkebunan, Perikanan, Pertanian, dan Peternakan.

Hak Guna Bangungan (HGB)

Hak Guna Bangungan (HGB) adalah hak untuk dapat mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Hak Pakai

Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan memungut hasil tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberikan wewenang dan kewajiban kepada seseorang yang ditentukan dalam perjanjian oleh pejabat atau pemilik tanah, yang bukan bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan perundang-undangan.

Hak Sewa

Hak Sewa adalah hak yang ada pada seseorang atau suatu badan hukum untuk menyewa tanah (sewa atas tanah), apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.

Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan

Hak membuka hutan yakni memanfaatkan hutan dan penggunaan kawasan hutan oleh seluruh warga negara Indonesia dan memiliki hak untuk pembukaan kawasan hutan.

Hak Tanah Untuk Keperluan Suci dan Sosial

Hak miliki tanah ini dapat dipergunakan oleh badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk kegiatan keagamaan dan usaha sosial, diakui dan dilindungi oleh Negara. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cuku untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial.