Menikah beda agama belakangan ini sering terdengar dalam kehidupan sosial masyarakat. Pernikahan menjadi unsur penting sebagai keseriusan dan bukti perikatan “janji suci”. Seperti pepatah lama yang mengatakan “cinta itu buta dan tuli” rasanya sulit untuk disangkal. Hal tersebut terlihat dari beberapa fenomena pernikahan beda agama atau keyakinan yang telah terjadi belakangan ini, tidak mengenal status sosial, siapapun itu mungkin dapat mengalami fase atau keadaan bimbang dalam memutuskan keseriusan “janji suci”-nya. Lalu apakah menikah beda agama di Indonesia dapat menjadi sah menurut hukum? Simak penjelasannya di bawah ini!
Daftar Isi
Pengertian Pernikahan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mendefinisikan per-nikah-an, nikah sebagai ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Frasa “dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama” menjadi kacamata awal untuk menilai fenomena ini.
Sejalan dengan itu, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 1 tentang Pernikahan mengartikan pernikahan sebagai berikut:
“Ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” (UU RI Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 tentang Pernikahan).”
Memahami Esensi Pernikahan
Melihat pengertian pernikahan di atas, anda dapat memahami mengapa pernikahan menjadi sangat penting. Pernikahan bukan hanya kewajiban dalam sudut pandang agama, tetapi pernikahan juga menciptakan suatu perbuatan hukum. Oleh karena itu, untuk dapat memahami apakah pernikahan beda agama bisa disahkan, perlu memahami esensi pernikahan itu terlebih dahulu. Penulis meninjau dari dua pandangan, yakni perspektif agama dan perspektif hukum.
Pada penulisan ini akan membahas pernikahan dalam perspektif Islam dan Kristen. Penulis menjabarkan kedua pandangan agama tersebut dikarenakan melihat fenomena yang lebih sering ditemukan dan muncul kepermukaan publik belakangan ini, dan latar belakang penulis yang memeluk agama Kristen.
Esensi Pernikahan dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, pernikahan merupakan “mubah” yang artinya suatu perbuatan yang memberikan pilihan kepada mukalaf untuk melakukannya atau meninggalkannya. Pernikahan dalam Islam juga merupakan fitrah manusia agar seorang muslim dapat memikul amanat tanggung jawabnya yang timbul akibat pernikahan.
“Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat).” (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2383).
Di samping itu pernikahan dalam perspektif Islam memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu adalah memelihara kelangsungan hidup manusia, memelihara keturunan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketentraman jiwa.
Larangan Menikah Beda Agama dalam Islam
Dalam QS. al-Baqarah ayat 221 Allah subhanahu wa ta’ala melarang keras pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan musyrik:
“Dan janganlah kalian nikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia mengagumkan bagi kalian. Dan janganlah kalian nikahkan laki-laki musyrik (dengan wanitawanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, wanita budak yang mukmin lebih baik daripada perempuan musyrik walaupun dia mengagumkan bagi kalian. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke sorga dan ampunan dengan izin-Nya.“
Esensi Pernikahan dalam Perspektif Kristen
Agama Kristen pun memiliki pandangan mengenai hukum menikah beda agama. Merujuk kitab Kejadian 1:24; Matius 19:5; Markus 10:7; Efesus 5:31. Berdasarkan kitab-kitab tersebut, berikut ini lima esensi pernikahan menurut Kristen.
- Pernikahan merupakan hubungan yang eksklusif antara seorang pria dan seorang wanita
Pernikahan bersifat monogami, yaitu untuk satu suami dan satu istri. Paulus berkata “baiklah setiap laki-laki (bentuk tunggal) mempunyai isterinya sendiri (bentuk tunggal) dan setiap perempuan mempunyai suaminya sendiri” (1 Korintus 7:2). - Pernikahan merupakan suatu lembaga yang dibuat dan ditetapkan Allah bagi manusia sesuai kebutuhan
Pernikahan adalah satu-satunya lembaga sosial yang ditetapkan Allah sebelum kejatuhan umat manusia ke dalam dosa (Kejadian 2:24; Banding Kejadian 1:28). Karena itu pernikahan wajib dihormati oleh semua orang (Ibrani 13:4). Allah adalah saksi dari seluruh pernikahan, baik diundang maupun tidak. Pernikahan merupakan satu peristiwa sakral. Sebuah keluarga dimulai ketika seorang pria dan seorang wanita memutuskan untuk menikah dan hidup bersama (Kejadian 2:24). - Pernikahan merupakan pertemuan dan hubungan antar pribadi yang paling intim
Dalam Kejadian 2:24: “seorang pria akan meninggalkan ayat dan ibunya dan bersatu dengan istrinya. Secara etimologis Ibrani kata “meninggalkan” dan “bersatu” dikenal dengan istilah “azab” yang berarti melonggarkan, melepaskan, meninggalkan, meninggalkan sepenuhnya, secara total”.
Sedangan “bersatu” dalam Ibrani adalah “dabaq” yang artinya “mengikat, melekat, menempel, bergabung berdekatan dengan atau mengikat bersama”. Dalam Matius 19:6 “apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia” - Pernikahan merupakan suatu kovenan yang bersifat mengikat
Pernikahan merupakan suatu kesatuan yang dilahirkan dari satu perjanjian dari janji-janji yang timbal balik. Adapaun pengertian konvenan menurut Alkitab, adalah sebuah hubungan yang sakral antara dua pihak, disaksikan oleh Allah, sanagat mengikat, dan tidak dapat dibatalkan. - Pernikahan merupakan komitmen kesetiaan seumur hidup
llah dari sejak semula menetapkan bahwa pernikahan sebagai ikatan yang permanen, yang berakhir hanya ketika salah satu pasangannya meninggal (bandingkan Roma 7:1-3; 1 Korintus 7:10-11). Paulus juga menegaskan hal ini ketika ia berkata “Sebab seorang isteri terikat oleh hukum kepada suaminya selama suaminya itu hidup.
Larangan Menikah Beda Agama dalam Kristen
larangan menikah beda agama menurut Kristen dapat ditemukan dalam Perjanjian Baru, 2 Korintus 6:14:
“Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap?”
Hukum Menikah Beda Agama di Indonesia
Lalu bagaimana hukum positif di Indonesia dalam melihat fenomena pernikahan beda agama? Secara umum undang-undang dan hukum positif lainnya yang berlaku di Indonesia tidak mengatur dan menyebutkan secara jelas mengenai aturan pernikahan beda agama.
Maka untuk dapat menjawab pertanyaan apakah pernikahan beda agama sah secara hukum maka dapat kembali merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa suatu pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut kepercayaan dan/atau hukum masing-masing agama.
Baca Juga: Pengantar Ilmu Hukum dan Asas-Asas Hukum
Jadi apabila dalam suatu agama atau kepercayaan telah melarang maka tentu pernikahan beda agama maka pernikahan tersebut tidak dapat disahkan atau tidak legal secara hukum. Disini undang-undang perkawinan menjadi acuan khusus dibandingkan hukum lainnya yang bersifat umum (lex Specialis derogat legi generalis).
Sehingga dengan pengertian tersebut secara implisit menyatakan bahwa secara hukum pernikahan beda agama tidak dapat disahkan menurut hukum di Indonesia. Akan tetapi, bukan berarti bahwa secara absolut keadaan pernikahan beda agama dilarang. Secara umum terdapat tiga cara yang dapat digunakan untuk menikah beda agama.
Cara Menikah Beda Agama Secara Legal
Terdapat jalan yang dapat digunakan sebagai cara untuk melakukan pernikahan beda agama sebagai berikut:
- Pernikahan dengan Perpindahan Keyakinan Agama Salah Satu Mempelai
Cara ini pada dasarnya memanfaatkan celah hukum yang ada. Pernikahan tentu akan menjadi sah apabila salah satu mempelai telah berpindah keyakinan agamanya yang menyebabkan tidak adanya perbedaan agama di antara kedua mempelai tersebut. Dengan tidak adanya perbedaan maka pernikahan dapat dilangsungkan sesuai dengan keyakinan bersama.
Dalam hal ini dimungkinkan untuk melakukan pergantian keyakinan agama secara sementara hanya untuk menempuh status sah secara hukum. - Pernikahan dengan Melalui Pengajuan Putusan Pengadilan
Suatu pernikahan beda agama dapat menjadi sah dengan cara kedua mempelai mengajukan penetapan pernikahan beda agama kepada pengadilan. Hal ini dilatarbelakangi dengan terbitnya yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No 1400K/Pdt/1986 tentang Pencatatan Perkawinan Beda Agama. Putusan tersebut memperbolehkan lembaga pencatatan pernikahan untuk mencatatkan pernikahan beda agama (Kantor Catatan Sipil dan Kantor Urusan Agama). - Melangsungkan Pernikahan di Luar Negeri
Dengan melakukan pernikahan di luar negeri maka pernikahan tersebut akan tunduk terhadap peraturan pernikahan di negeri tersebut, terlepas dari hukum pernikahan di Indonesia. Terdapat beebrapa negara yang melegalkan pernikahan beda agama diataranya: Singaputa, Tunisia, Inggris, dan Kanada. Akan tetapi, untuk dapat melangsungkan pernikahan di luar negeri harus memenuhi beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh kedua mempelai. Persyaratan tersebut adalah persiapan dokumen administrasi, pendaftaran Surat Numpang Nikah meallui Kantor Pencatatan Sipil atau KUA, pendaftaran untuk mendapatkan izin dari Kedutaan Besar negara tujuan, dan terakhir membawa Surat Bukti Pekawinan sebagai tanda telah melangsungkan pernikahan di luar negeri untuk kembali ke Indonesia.
Kesimpulan
Pernikahan tentu menjadi suatu momen yang sakral dan suci. Perbuatan melangsungkan pernikahan tidak hanya menimbulkan perbuatan kewajiban dalam beragama, akan tetapi juga menimbulkan konsekuensi dan kewajiban hukum. Pernikahan beda agama akan menjadi sah dan legal selama suatu kepercayaan agama kedua mempelai tidak melarang pernikahan beda agama tersebut. Akan tetapi, pernikahan beda agama dapat menajdi sah menurut hukum jika melalui tiga cara yakni: pernikahan dengan perpindahan keyakinan agama salah satu mempelai (baik perpindahan permanen ataupun sementara), pernikahan dengan melalui pengajuan putusan pengadilan, dan melangsungkan pernikahan di luar negeri.
Referensi: Direktori Putusan. (1986). Putusan Mahkamah Agung No 1400K/Pdt/1986. Dipetik April 15, 2022, dari Makamah Agung: https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/23324 Pdt. Samuel T. Gunawan, M. (2013, Maret 10). Keluarga. Dipetik April 16, 2022, dari Sabda.org: https://artikel.sabda.org/esensi_pernikahan_kristen Asiah, N. (2015, Juli-Desember). Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islam. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(2).