Hukum perjanjian dengan perikatan telah diatur dan ada dalam ranah hukum perdata. Sebagaimana yang diketahui bahwa hukum perdata merupakan suatu bidang hukum yang memiliki cakupan yang luas dan pengaturan serta kententuan yang beragam. Hukum perdata di Indonesia sendiri bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda yakni Burgerlijke Wetboek yang telah berlaku sejak zaman Hindia Belanda.
Hubungan Perjanjian dengan Perikatan
Bagi sebagian orang beranggapan bahwa perjanjian dengan perikatan merupakan suatu hal yang sama mutlak. Akan tetapi tidak demikian, terdapat perbedaan dalam pengertian keduanya. Pengertian dari perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak dan berdasarkan hubungan tersebut pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain dan pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut (Subekti, 1985:1). Pihak yang berhak menuntut sesuatu tersebut disebut kreditur atau pihak yang berpiutang dan adapun pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi tuntutan disebut sebagai debitur atau pihak yang berutang. Hubungan kedua belah pihak yang berikatan, kreditur dan debitur, sepenuhnya dijamin oleh hukum atau undang-undang yang berlaku. Apabila terdapat wanprestasi maka jalur hukum atau tuntutan dapat diajukan oleh salah kedua belah pihak.
Pengertian dari perjanjian sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi “Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Pengertian tersebut oleh Subekti ditafsirkan sebagai suatu peristiwa ketika seseorang berjanji kepada orang lain atau ketika dua orang itu saling berjanji untuk melalukan sesuatu hal (Subekti, 1985: 1).
Asas-Asas Hukum Perjanjian
Asas-asas hukum merupakan dasar atau pokok karena sifatnya yang fundamental. Asas-asas yang dikenal di dalam hukum perjanjian klasik adalah asas kebebasan berkontrak (contracts vrijheid), asas konsensualisme, asa pacta servanda, dan asas kepribadian.
Asas Kebebasan Berkontrak (Contracts Vrijheid)
Asas ini memperbolehkan setiap individu atau masyarakat untuk membuat suatu perjanjian yang berisi apapun asal tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan undang-undang. Budiono (2009:44) menguraikan asas kebebasan berkontrak yang isinya memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
- Membuat atau tidak membuat perjanjian;
- Mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
- Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
- Menentukan bentuk perjanjian, yaitu secara tertulis atau lisan.
Perlu diingat kembali bahwa keempat hal di atas boleh dilakukan, akan tetapi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Asas Konsensualisme
Suatu perjanjian dapat terbentuk karena adanya perjumpaan kehendak (konsensus) dari para pihak yang terlibat dari perjanjian tersebut. Perjanjian sendiri telah lahir atau terbentuk pada saat tercapainya kata sepakat dari para pihak. Hal ini mengartikan bahwa perjanjian pada dasarnya dibuat secara bebas dan juga tidak terikat suatu bentuk tertentu. Perjanjian sudah dapat dikatakan sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok dan tidaklah diharuskan adanya suatu formalitas tertentu (Subekti, 1985: 15).
Terdapat pengecualian dalam asas konsensualisme, yakni bahwa dalam perjanjian tertentu, oleh undang-undang ditetapkan adanya formalitas-formalitas tertentu. Pengecualian tersebut seperti perjanjian penghibahan benda tidak bergerak (tanah) yang harus dilakukan dengan akta notaris dalam kata lain perjanjian tersebut juga harus bersifat tertulis. Perjanjian dalam contoh pengecualian di atas dapat dinyatakan gagal apabila perjanjian tersebut tidak dilakukan dengan dan dihadapan notaris.
Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda secara singkat dapat adalah suatu prinsip yang menetapkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku juga sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat perjanjian. Dengan kata lain, asas ini melandasi pernyataan bahwa sebuah perjanjian akan mengakibatkan suatu kewajiban hukum sehingga para pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
Para pihak yang terlibat dalam perjanjian merupakan perancang, pembentuk, dan juga yang melaksanakan dari seluruh isi perjanjian. Perjanjian yang dibuat secara sah tersebut maka akan memunculkan akibat hukum yang sama dengan undang-undang yang dibentuk para pihak.
Asas Kepribadian (Personalitas)
Dalam pasal 1315 KUHPerdata berbunyi “Pada umumnya tiada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri”
Perikatan hukum yang dilahirkan oleh suatu perjanjian hanya mengikat orang-orang yang membuat perjanjian itu dan tidak mengikat orang lain. Sebuah perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya. Orang lain atau pihak ketiga tidak mempunyai sangkut paut dengan perjanjian tersebut (Subekti, 1985:30). Seseorang tidak diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang meletakkan kewajiban bagi orang lain atau pihak ketiga tanpa adanya kuasa dari pihak ketiga tersebut.
Dalam asas kepribadian terdapat dua pengecualian sebagai berikut:
- Janji untuk pihak ketiga
Pada janji ini, seseorang membuat suatu perjanjian yang isinya menjanjikan hak-hak bagi orang lain. - Perjanjian garansi
Sebagai contoh ketika seseorang membuat suatu perjanjian terdapat pihak A dan B. Dalam perjanjian, A menjanjikan bahwa orang lain (C) akan berbuat sesuatu dan A menjamin bahwa C pasti akan melaksanakan. Akan tetapi, jika C tidak melaksanakan sesuatu hal yang disebutkan dalam perjanjian ini maka A bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban C tersebut. Hal seperti ini akan sering ditemukan dalam praktik perjanjian dalam perbankan.
Asas Iktikad Baik
Silondae dan Fariana (2010: 12) mengemukakan bahwa semua perjanjian yang dibuat harus dilandasi dengan iktikad baik (in good faith). Adapun pengertian iktikad baik mempunyai dua arti, yaitu:
- Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan;
- Perjanjian yang dibuat harus mencerminkan suasana batin yang tidak menunjukkan adanya kesengajaan untuk merugikan pihak lain.
Syarat Sah Perjanjian
Untuk dapat memahami syarat sah perjanjian maka dapat merujuk pada pasal 1320 KUHPer yang telah menetapkan syarat sahnya suatu perjanjian, antara lain:
- Sepakat para pihak yang mengikatkan diri (kata sepakat);
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (kecakapan);
- hal tertentu;
- sebab yang halal;
- akibat hukum syarat tidak terpenuhi.
Kata Sepakat
Subekti (1985: 17) menguraikan bahwa kedua pihak atau para pihak yang mengadakan perjanjian harus sepakat, setuju, atau seia sekata mengenai hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang dibuat. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga akan dikehendaki oleh pihak yang lain. Mereka menghendaki sesuatu secara timbal balik dan untuk mewujudkan suatu kesepakatan, maka tidak cukup bahwa keinginan atau keputusan sudah diambil oleh para pihak. Kehendak atau keputusan harus disampaikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain secara timbal balik.
Pasal 1321 KUHPerdata memberikan pejelasan serta penegasan bahwa sebuah perjanjian tidak memenuhi syarat kesepakatan apabila dalam kesepakatan tersebut diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Lebih lanjut, terpenuhi atau tidaknya syarat kesepakatan ini semata-mata ditentukan oleh para pihak atau subjek perjanjian. Dengan demikian, syarat kesepakatan ini disebut juga dengan syarat subjektif.
Kecakapan
Pada dasarnya, setiap orang dianggap cakap atau mampu untuk membuat perjanjian, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Hal ini sesuai dengan Pasal 1329 KUHPerdata yang berbunyi “Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, terkecuali ia oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap.”
Golongan orang yang oleh undang-undang dianggap tidak cakap untk membuat perjanjian adalah:
- Orang yang belum dewasa atau anak di bawah umur (minderjarig);
- Orang yang ditempatkan di bawah pengampuan (curatele).
Golongan yang disebutkan di atas tidak dapat membuat perjanjian secara mandiri, kecuali jika melalui perwakilannya, yaitu orang tua atau wali atau orang dewasa lain yang berhak mewakili.
Dalam hukum nasional Indonesia, menjelaskan mengenai batasan usia dewasa adalah minimal 18 tahun atau belum 18 tahun, tetapi telah menikah. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lebih lanjut, ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa penghadap (untuk membuat akta perjanjian) harus minimal berusia 18 tahun atau telah menikah. Syarat kesepakatan ini juga disebut juga sebagai syarat subjektif.
Hal Tertentu
Hal tertentu yang dimaksud mengacu pada pasal 1320 KUHPerdata adalah apa yang menjadi kewajiban dari debitur dan apa yang menjadi hak dari kreditur atau sebaliknya. Hal tertentu dapat dijadikan sebagai suatu objek perjanjian sebagai hak dan kewajiban yang ditimbulkan dari suatu perjanjian (C. Asser-Rutten dalam Budiono, 2009:107). Suatu kewajiban dalam perjanjian dinamakan prestasi bagi debitur, sedangkan bagi kreditur hal tersebut merupakan hak.
Tuntutan dari undang-undang adalah objek perjanjian bersifat tertentu alias dapat ditentukan dan tidak bias. Terpenuhi atau tidaknya syarat hal tertentu, semata-mata ditentukan oleh isi atau objek perjanjian. Maka dari itu, syarat kesepakatan hal tertentu disebut juga sebagai syarat objektif.
Sebab yang Halal
Hal yang dimaksudkan dalam syarat sah perjanjian ini dimaksudkan isi perjanjian atau tujuan dari para pihak yang mengadakan perjanjian memiliki dasar yang sah dan patut atau pantas. Halal yang dimaksudkan adalah tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Terpenuhi atau tidaknya syarat sebab halal, semata-mata ditentukan oleh isi atau objek perjanjian. Dengan demikian, syarat kesepakatan ini disebut juga dengan syarat objektif.
Akibat Hukum Syarat Tidak Terpenuhi
Kesepakatan sebagai salah satu syarat subjektif dianggap tidak ada apabila perjanjian tersebut mengandung unsur paksaan, penipuan, atau kekeliruan. Apabila perjanjian yang dibuat mengandung salah satu unsur maka perjanjian dapat dimintai pembatalan. Lalu perjanjian menjadi tidak lagi berlaku sejak saat dibatalkan. Apabila salah satu pihak menghendaki agar dibatalkan maka perjanjian tersebut sudah tidak lagi mengikat. Akan tetapi, sebaliknya jika salah satu tidak meminta perjanjian dibatalkan maka perjanjian tersebut dianggap sah dan tetap dilaksanakan.
Apabila perjanjian tidak memuat syarat objektif karena tidak adanya suatu objek perjanjian yang jelas atau tidak dibenarkan oleh hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum maka akibatnya perjanjian tersebut adalah batal demi hukum.