Hukum Acara Perdata, Ilmu Hukum

Jenis Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata

Written by Abraham Ritonga · 1 min read >
Jenis-jenis putusan hakim dalam hukum acara perdata

Putusan Hakim dalam Acara Perdata

Pada umumnya suatu putusan hakim mengandung suatu sanksi yang dibebankan kepada pihak yang “dikalahkan” dalam persidangan di Pengadilan yang berupa suatu hukuman. Putusan hakim dalam Hukum Acara Perdata, sanksi dapat berupa kewajiban (prestasi) atau pemberian ganti rugi/kompensasi, atau bahkan juga keduanya yang diberikan kepada pihak yang telah dirugikan atau dalam arti lain pihak yang “memenangkan” suatu putusan di pengadilan.

Jenis-Jenis Putusan Hakim

Perlu diketahui bahwa jenis-jenis putusan hakim dalam hukum acara perdata dibedakan ke dalam tiga kelompok, yakni berdasarkan:

  1. Putusan Berdasarkan Waktu Penjatuhan,
  2. Putusan Berdasarkan Sifat Putusan, dan
  3. Putusan Berdasarkan Kehadiran Para Pihak Bersengketa

Putusan Berdasarkan Waktu Penjatuhan

Dalam jenis putusan ini terdapat dua pengelompokan, yakni:

  1. Putusan Sela, adalah putusan yang dijatuhkan sebelum pengucapan putusan akhir yang dimana hal ini dimaksudkan guna mempermudah kelanjutan suatu pemeriksaan perkara.
  2. Putusan Akhir, adalah suatu putusan yang memiliki tujuan untuk mengakhiri sekaligus menyelesaikan suatu perkara yang sedang berlangsung dalam suatu kegiatan peradilan dalam pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi, dan pada tahap lembaga pengadilan akhir (tingkat kasasi), Makamah Agung.

Putusan Berdasarkan Sifatnya

Putusan Deklarator (Declaratoir)
adalah putusan pernyataan “Deklarator” yang sifatnya hanya menegaskan atau menyatakan suatu keadaan/keberadaan hukum.

Putusan Konstitutif (Constitutief)
adalah putusan “Pengaturan” yang dapat meniadakan suatu keadaan/keberadaan hukum dan juga dapat mengadakan/menciptakan keadaan/keberadaan hukum yang baru.

Putusan Kondemnator (Condemnatoir)
adalah putusan “Menghukum” yang sifatnya memberikan sanksi (hukuman) kepada pihak yang “kalah” dalam persidangan guna memenuhi kewajiban (prestasi)-nya. Pada umumnya putusan Kondemnator ini dapat terjadi karena disebabkan dalam hubungan perikatan yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat yang bersumber dari pernjanjian yang ditetapkan atau undang-undang.

Putusan Berdasarkan Kehadiran Para Pihak

Putusan Gugatan Gugur
adalah suatu putusan yang dijatuhkan karena pihak “penggugat” tidak menghadiri kegiatan sidang pada hari yang telah ditetapkan yang dimana penggugat telah dimintai kehadirannya (dipanggil) oleh juru sita pengadilan. Dalam putusan ini Hakim dapat menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Penggugat gugur dan penggugat juga diberikan sanksi denda untuk membayar seluruh biaya perkara.

Putusan Verstek
adalah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim bilamana pada hari pertama sidang dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditentukan oleh pihak “tergugat”, dan tidak menghadiri sidang tanpa adanya alasan yang sah, meskipun pihak tergugat tersebut telah dimintai kehadirannya (dipanggil) oleh juru sita pengadilan. Dalam Putusan Verstek ini, pihak tergugat dapat mengajukan banding yang dikenal dengan istilah “Verzet”.

Putusan Kontradiktoir (Contradictoir)
adalah putusan atas dasar kehadiran para pihak bersengketa saat pengucapan putusan akhir. Oleh karena itu, ada dua jenis putusan kontradiktoir (contradictoir). Pertama, pada saat pengucapan putusan para pihak bersengketa baik penggugat dan tergugat menghadiri proses persidangan. Kedua, pada saat pengucapan putusan salah satu dari pihak bersengketa tidak menghadiri proses persidangan.

Kesimpulan

Putusan hakim dalam Hukum Acara Perdata memiliki nama dan ciri khas, serta syarat penentuan putusan. Jenis-jenis putusan hakim perlu diketahui tidak hanya oleh Hakim sebagai penentu, tetapi juga para pihak bersengketa perlu rasanya untuk dapat mengetahui dan memahami setiap jenis putusan hakim tersebut. Kiranya artikel ini bermanfaat bagi sobat Poli!