Berita Hukum, Ilmu Hukum

Mengenal “Obstruction of Justice” dalam Kasus Ferdy Sambo

Mengenal istilah obstruction of justice dalam kasus polisi Brigadir Joshua

Written by Abraham Ritonga · 1 min read >
Obstruction of justice

Obstruction of justice – Kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Irjen. Pol. Ferdy Sambo (nonaktif) terhadap Brigadir J merupakan suatu tindakan yang sangat keji. Cepatnya pemberitaan oleh media massa dan antusiasme masyarakat membantu kasus ini untuk cepat terungkap dibalik isu-isu kekuasaan Ferdy Sambo dalam Polri. Isu-isu tersebut salah satunya diduga adanya tindakan obstruction of justice.

Kasus Polisi Tembak Polisi (Pembunuhan Brigadir J)

Pada tanggal 11 Agustus 2022, telah terdapat 56 anggota Polri yang dimintai keterangan untuk diperiksa oleh penyidik. Berdasarkan pemeriksaan, terdapat 31 anggota Polri yang telah terbukti melakukan pelanggaran etik Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada tanggal 12 Juli 2022, sebagai upaya percepatan penyidikan kasus polisi tembak polisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus (Timsus) yang diketuai oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, dan melibatkan Komnas HAM, serta Kompolnas.

Apa itu Obstruction of Justice?

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa 31 anggota Polri yang terlibat tidak hanya melanggar kode etik, melainkan juga telah melakukan tidak pidana. Tindak pidana yang dilakukan diduga berupa upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum, atau yang dikenal obstruction of justice.

Obstruction of justice adalah suatu upaya atau perbuatan untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Obstruction of justice dapat meliputi baik itu pada tahapan penyidikan, penahanan, hingga penuntutan.

Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Tindakan “Obstruction of Justice” dapat merujuk pada pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paing banyak empat ribu lima ratus rupiah;

Ayat (1): Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisisan, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara jangka waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian

Ayat (2): Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan menjelaskan bahwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dapat dilihat dari adanya upaya-upaya dari berbagai pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan secara sistematis. Di sisi lain yang memperkuat dugaan adanya obstruction of justice dalam kasus ini dapat terlihat dari banyaknya barang bukti yang hilang, pembuatan skenario, pengubahan tempat kejadian, serta para saksi yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta-fakta sesungguhnya.