Daftar isi
Menuntut mantan Pacar – Putusnya suatu hubungan dengan kekasih hati pastilah meninggalkan kenangan, baik yang indah maupun pahit. Ada beberapa hal penyebab perpisahan suatu hubungan, mungkin salah satunya adalah tindakan asusila yang dilakukan pasangan.
Ya, perbuatan asusila memang sudah tidak bisa ditolerir lagi, apalagi jika terjadi persetubuhan yang didahului dengan ancaman kekerasan. Nah, pada kesempatan kali ini akan diulas secara mendalam mengenai kemungkinan menuntut pacar yang telah berbuat asusila atau cabul. Boleh atau tidak?
Definisi Cabul Dari Sudut Pandang Hukum
Di dalam hukum, tidak ada istilah pelecehan seksual, tetapi menggunakan bahasa cabul sebagai gantinya. Istilah cabul merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 289 sampai Pasal 296. Perbuatan Cabul diartikan sebagai suatu tindakan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan keji di dalam ranah nafsu birahi kelamin. Seperti ciuman, meraba-raba kemaluan, meraba payudara, dan lainnya.
Jadi, apapun tindakan yang melanggar norma kesopanan/kesusilaan termasuk ke dalam kategori perbuatan cabul. Di dalam KUHP Pasal 289 juga dijelaskan bahwa perbuatan cabul dapat di hukum pidana.
Ancaman Pidana Bagi Pelaku Cabul atau Asusila
Telah dijelaskan di atas bahwa perbuatan cabul dapat dituntut secara hukum pidana. Apabila Anda mempunyai mantan pacar yang telah berbuat cabul di masa lalu, boleh sekali jika menuntutnya secara hukum. Ada beberapa ancaman pidana yang dapat diberikan kepada pelaku perbuatan cabul, antara lain:
Pasal 76D UU 35/ 2014:
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Jadi, mantan pacar Anda dapat dituntut hukuman pidana apabila melakukan pemaksaan untuk bersetubuh dengan ancaman dan atau tindakan kekerasan. Pelanggaran pasal 76D akan dipidana sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar rupiah.
Pasal 76E UU 35/ 2014
“Setiap orang dilarang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Apabila mantan pacar Anda telah melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba payudara maka dapat dituntut dengan pasal di atas. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta akan dikenai denda terbanyak sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Akan tetapi ada poin yang harus digaris bawahi dalam kasus asusila ini. Apabila tindakan cabul/persetubuhan dengan pacar dilakukan atas dasar suka sama suka (keputusan bersama) tanpa ada kekerasan dan dua-duanya telah dewasa, maka Anda tidak dapat menuntutnya dengan pasal perzinaan.
Sebab, hukum positif hanya mengatur dan dapat memberi hukuman pidana pada pelaku perzinahan di luar nikah dengan catatan tertentu saja. Misalnya:
- Salah satu pihak pelaku masih terikat dengan perkawinan sah, hal ini mengacu pada pasal 284 KUHP
- Jika pelaku wanita masih di bawah umur atau belum genap 15 tahun maka aturan sanksi yang berlaku mengacu kepada Pasal 287 – Pasal 290 KUHP)
- Apabila persetubuhan dilakukan atas dasar paksaan / perkosaan (Pasal 285 KUHP)
- Mengacu kepada Pasal 286 KUHP maka sanksi pidana akan diberikan kepada pelaku perzinaan, ketika keadaan pihak wanita dalam tidak sadarkan diri/ lemah pada saat kejadian perkara.
Perhatikan Masa daluwarsa Kejadian Perkara
Bagi Anda yang dirugikan oleh mantan pacar karena tindakan pencabulan, dan hendak menuntut secara hukum maka pertama-pertama perhatikan waktu kejadian. Perlu diketahui, terdapat masa daluwarsa pada kewenangan untuk menuntut pidana, seperti yang tertuang dalam pasal 78 KUHP. Di mana dalam pasal tersebut, kewenangan menuntut pidana akan terhapus karena daluwarsa.
Ancaman pidana bagi pelanggar pasal 76 adalah pidana paling lama 15 tahun. Jika Anda dan mantan berusia sama-sama dewasa saat kejadian perkara, maka Anda mempunyai kewenangan menuntut secara hukum maksimal 12 tahun. Jika lewat dari 12 tahun, hak kewenangan tersebut akan hilang.
Akan tetapi, jika pada saat persetubuhan tersebut terjadi ketika Anda dan mantan masih berusia di bawah umur secara hukum. Maka masa kadaluwarsa kewenangan tuntutan pidana hanya berlaku 4 tahun saja. Setelah lebih dari 4 tahun, Anda pun tidak dapat menuntutnya secara pidana.
Jadi, jika terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oleh mantan pacar, maka segera laporkan dan tuntut secara hukum, kecuali dilakukan suka sama suka. Karena perbuatan seperti itu tidak hanya merugikan tetapi juga menyebabkan traumatik secara psikologis.