Hukum Perdata, Ilmu Hukum

Kepailitan: Syarat dan Cara Pengajuan Berdasarkan UU Kepailitan

Written by admin · 2 min read >
kepailitan

Bila Sobat Poli adalah seorang pelaku bisnis, pasti pernah mendengar istilah “pailit” dan “kepailitan”. Dua istilah ini dianggap cukup menakutkan bagi para pelaku bisnis karena apabila ada yang menggugat kepailitan suatu perusahaan, berarti perusahaan tersebut bisa terancam menjadi pailit dan mengalami kebangkrutan. Untuk memahami lebih dalam apa yang sebetulnya dimaksud dengan kepailitan, berikut pembahasan kami mengenai kepailitan, termasuk syarat kepailitan serta cara pengajuan kepailitan.

Apa yang Sebenarnya Dimaksud Dengan “Kepailitan”?

Dalam buku Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan karya Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., dijelaskan bahwa “Kepailitan” adalah suatu keadaan dimana debitur tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap hutang-hutang dari para krediturnya. Keadaan ini didasari oleh “kepailitan”, yaitu putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit. Jika mengambil definisi berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kepailitan adalah “sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang”.

Sebetulnya kepailitan merupakan jalan keluar secara hukum bagi debitur yang terlilit utang untuk memastikan segala kewajiban debitur terhadap kreditur dapat terlaksana dengan lebih efektif, efisien, dan proporsional. Pailit tidak selalu berarti bangkrut, karena dua istilah tersebut adalah keadaan yang belum tentu sama. Karena itu, sebetulnya kepailitan tidak seseram itu, hanya saja memang keadaan pailit dapat menjadi salah satu alasan debitur mengalami bangkrut.

Bila dinyatakan pailit, debitur wajib melunasi semua utang yang dimiliki kepada kreditur dengan cara menjual aset yang dimilikinya. Meski begitu, debitur mendapatkan hak untuk mengajukan rencana perdamaian atau mengajukan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Apa Saja Syarat Mengajukan Kepailitan?

Untuk bisa dinyatakan pailit, debitur wajib memenuhi syarat kepailitan yaitu memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas satu utang yang telah jatuh tempo, serta utang tersebut dapat ditagih. Syarat tersebut sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu:

  1. Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum.
  3. Dalam hal Debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
  4. Dalam hal Debitur adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
  5. Dalam hal Debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Syarat kepailitan yang disebutkan sesuai Undang-Undang di atas harus dapat dibuktikan secara sederhana apabila permohonan pernyataan pailit ingin dikabulkan. Maksudnya adalah, terdapat fakta atau keadaan nyata yang membuktikan bahwa terdapat dua atau lebih kreditur dan ada bukti bahwa utang yang telah jatuh tempo tidak dibayar oleh kreditur.

Bagaimana Cara Pengajuan Kepailitan?

Pengajuan kepailitan dapat diajukan oleh kreditur atau bahkan debitur langsung tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Pengajuan wajib dilakukan oleh advokat kecuali untuk permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan. Bila dokumen pengajuan dan bukti-bukti untuk syarat kepailitan sudah dipenuhi, pihak pemohon kepailitan akan mendatangi Pengadilan Niaga untuk mengajukan kepailitan dan memulai proses pengajuan kepailitan.

Proses pengajuan kepailitan dilakukan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu:

  1. Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan.
  2. Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
  3. Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut.
  4. Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
  5. Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.
  6. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
  7. Atas permohonan Debitur dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.

Sesuai dengan jangka waktu yang telah dijabarkan di atas, Pengadilan Niaga wajib memberikan keputusan atas pengajuan kepailitan paling lambat 60 hari setelah tanggal pengajuan kepailitan didaftarkan. Pengajuan kepailitan wajib dikabulkan apabila setelah pemeriksaan debitur dan kreditur, semua kejadian yang berhubungan dengan jumlah utang dan jatuh tempo utang terbukti benar di Pengadilan. Setelah Pengadilan Niaga memberikan keputusan, debitur harus memenuhi kewajiban untuk membayar utang kepada kreditur sesuai dengan keputusan tersebut.

Begitulah penjelasan mengenai syarat kepailitan dan pengajuan kepailitan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Sobat Poli.