Ilmu Hukum

Ingin Menjadi Advokat? Ini Syarat Advokat Terbaru 2023

Syarat Menjadi Advokat – Ada empat pilar penyangga dalam hukum Indonesia. Kepolisian sebagai pihak penyidik, kejaksaan berperan sebagai penuntut. Pengadilan sebagai penentu...

Written by Abraham Ritonga · 2 min read >
Syarat menjadi advokat

Syarat Menjadi Advokat – Ada empat pilar penyangga dalam hukum Indonesia. Kepolisian sebagai pihak penyidik, kejaksaan berperan sebagai penuntut. Pengadilan sebagai penentu hukum, kemudian advokat sebagai penasihat hukum. Ke empat tersebut harus terpenuhi agar tidak terjadi ketimpangan di dalam hukum.

Syarat Menjadi Advokat Terbaru

Setelah mengetahui apa dan bagaimana advokat menjalankan tugasnya. Sekarang saatnya membahas apa saja syarat menjadi advokat terbaru. Berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat menjelaskan tentang persyaratan untuk menjadi advokat.

Mengikuti PKPA

PKPA atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat menjadi syarat utama, Sarjana Hukum dapat menjadi advokat. Kegiatan ini dipantau dan dikoordinir oleh organisasi advokat, yang merujuk kepada Pasal 10 dan 11 peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat, maka sarjana hukum harus memenuhi beberapa hal, seperti:

  1. Mengisi formulir pendaftaraan
  2. Menyertakan 1 lembar fotokopi ijazah berlatar pendidikan hukum ( Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, Perguruan Tinggi Hukum Militer, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) Jangan lupa ijazah harus sudah dilegalisir.
  3. Menyertakan foto berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  4. Membayar biaya yang ditentukan oleh PKPA, bukti pembayaran harus disertakan pada saat pemberkasan.
  5. Bersedia untuk mematuhi tata tertib belajar, salah satunya adalah mau mengikuti kegiatan minimal 80% dari keseluruhan sesi.

Setelah mengikuti serangkaian kegiatan tersebut, maka calon advokat akan mendapatkan sertifikat PKPA.

Mengikuti UPA (Ujian Profesi Advokat)

Selanjutnya, calon advokat harus mengikuti Ujian Profesi Advokat atau UPA. Kegiatan ujian ini dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Adapun syarat mengikuti ujian ini antara lain:

  1. WNI
  2. Mengisi formulir pendaftaran, menyertakan:
    • fotokopi KTP
    • fotokopi bukti pembayaran biaya ujian
    • pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
    • fotokopi ijazah S1 yang dilegalisir
    • fotokopi sertifikat telah mengikuti kegiatan PKPA.

Bagi calon advokat yang dinyatakan lulus, akan mendapatkan sertifikat kelulusan UPA.

Minimal dua tahun berturut mengikuti magang di kantor advokat

Ya, calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat minimal 2 tahun. Magang dapat dilakukan di beberapa kantor advokat, yang pasti dalam masa magang tidak boleh ada jeda. Jadi, harus dilakukan terus menerus dalam kurun waktu 2 tahun tersebut.
Berikut beberapa dokumen yang harus diserahkan kepada PERADI sebagai syarat magang di kantor advokat:

  1. menyertakan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Kantor advokat
  2. laporan penerimaan calon advokat magang
  3. melampirkan fotokopi KTP
  4. menyertakan foto berwarna dengan ukuran 2×3 dan 3×4, masing-masing berjumlah 3 lembar
  5. membuat surat pernyataan bukan PNS, Anggota TNI/ Polisi
  6. fotokopi ijazah S1 yang terlegalisir (berlatar belakang pendidikan tinggi hukum)
  7. fotokopi sertifikat PKPA dan UPA
  8. fotokopi KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat) pimpinan advokat dan advokat pendamping
  9. surat keterangan dari kantor advokat
  10. bagi calon advokat yang telah bekerja dan mengikuti penanganan kasus, maka harus menyertakan laporan penanganan kasus minimal 3 perkara pidana dan 6 perkara perdata
  11. slip gaji dari kantor advokat/ surat keterangan pengganti tidak mendapat gaji.

Pengangkatan dan Sumpah

Berikutnya, calon advokat yang telah memenuhi persyaratan di atas akan diangkat menjadi advokat secara resmi. Akan tetapi, mereka belum dapat menjalankan profesi sebagai advokat sebelum mengucap sumpah advokat.

Sumpah advokat telah diatur dalam pasal 4 ayat (1])– ayat (3) UU Advokat. Saat mengucap advokat, mereka wajib memakai toga advokat yang berdasar sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.07.UM.0106 Tahun 1983 Tanggal : 16 Desember 1983

Calon advokat yang sudah diangkat dan bersumpah menjadi advokat akan menjadi anggota dari organisasi advokat. Nama mereka akan tercantum di dalam buku daftar anggota, dengan nomor induk keanggotaan. Mereka juga akan diberi tanda pengenal dan dapat menjalankan profesi advokat secara profesional.

Itulah, beberapa info mengenai syarat menjadi advokat, semoga bermanfaat.