Hukum Perdata, Ilmu Hukum

Syarat Pendirian Badan Usaha Berdasarkan Aturan Hukum di Indonesia

Written by admin · 3 min read >
Syarat pendiran PT

Dalam skala tertentu, menjalankan bisnis memerlukan badan usaha yang jelas sesuai aturan dan syarat pendirian badan usaha untuk memastikan bisnis yang dilakukan legal sehingga segala hasil usaha dapat dimanfaatkan dengan baik. Jika Sobat Poli masih bingung apa itu badan usaha dan bagaimana aturan hukum serta syarat pendirian badan usaha yang dijalankan, mari simak artikel di bawah ini!

Baca Juga: Syarat dan Cara Pengajuan Berdasarkan UU Kepailitan

Definisi dan Jenis Badan Usaha di Indonesia

Badan Usaha berdasarkan definisi KBBI adalah “kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan”. Secara umum, terdapat dua jenis badan usaha yang ada di Indonesia, yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha bukan berbentuk badan hukum. Perbedaan antara kedua jenis badan hukum tersebut berada pada pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemilik. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai jenis badan usaha di Indonesia:

A. Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum

Badan usaha yang berbadan hukum memiliki karakteristik adanya pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemilik, sehingga pemilik badan usaha hanya bertanggung jawab terhadap harta yang dimilikinya. Badan usaha yang berbentuk badan hukum dibagi lagi menjadi beberapa jenis:

  1. Perseroan Terbatas (PT)
    Perseroan terbatas merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha tertentu. Karena badan usaha ini adalah persekutuan modal, maka pemegang saham hanya bertanggung jawab atas saham yang dimilikinya yang ditentukan berdasarkan keputusan para pendiri badan usaha.
  2. Yayasan
    Yayasan adalah badan hukum yang kekayaan usahanya diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan dapat mencapai tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut dalam suatu badan usaha.
  3. Koperasi
    Koperasi adalah badan usaha yang melandaskan kegiatan ekonominya berdasarkan prinsip koperasi dan asas kekeluargaan. Sifat keanggotaan koperasi adalah sukarela dan terbuka sehingga tidak ada paksaan untuk menjadi atau keluar dari keanggotaan koperasi.

B. Badan Usaha Bukan Berbentuk Badan Hukum

Badan usaha bukan berbentuk badan hukum berarti tidak ada pemisah antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Beberapa jenis badan usaha bukan berbentuk badan hukum adalah:

  1. Persekutuan Perdata
    Persekutuan Perdata (maatschap) adalah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan untuk membagi keuntungan yang didapatkan kemudian. Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi sesuai dengan kesepakatan mereka sendiri atau mengikuti ketentuan undang-undang.
  2. Firma
    Firma adalah perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama, dimana setiap anggota memiliki tanggung jawab sepenuhnya terhadap kekayaan perusahaan.
  3. Persekutuan Komanditer (CV)
    Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang terdiri dari persero aktif dan persero pasif (komanditer). Persero aktif bertanggung jawab terhadap kekayaan badan usaha dan kekayaan pribadinya sementara persero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan pada CV.

Masing-masing badan usaha ini dibentuk dengan menyesuaikan visi, misi, dan tujuan badan usaha terhadap jenis badan usaha yang akan dibangun. Kemudian, aturan legal dan pendiriannya akan diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan aturan hukum badan usaha yang berlaku.

Syarat Pendirian Badan Usaha Sesuai Aturan Hukum Badan Usaha di Indonesia

Setiap jenis badan usaha yang didirikan di Indonesia memiliki dasar aturan hukum masing-masing. Berikut adalah penjelasan aturan hukum untuk badan usaha yang legal di Indonesia.

  1. Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
    Mendirikan perseroan terbatas didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa syarat pendirian PT adalah sebagai berikut:
    • Didirikan oleh dua orang atau lebih;
    • Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia;
    • Setiap pendiri wajib memiliki bagian dari saham perusahaan, kecuali ada peleburan saham;
    • Ada akta pendirian yang telah disahkan oleh kementrian kehakiman.
  2. Syarat Pendirian Yayasan
    Yayasan sebagai badan hukum privat memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Pendirian yayasan dapat dilakukan satu orang atau lebih dan bisa berdasarkan surat wasiat terbuka. Namun, untuk dapat mendirikan yayasan diperlukan kekayaan awal dengan jumlah minimal Rp10.000.000,00 dan kemudian dibuatkan akta notaris yang berisi kesepakatan para pendiri untuk melaksanakan kegiatan yayasan sesuai bidang yang berlaku. Selanjutnya, yayasan perlu disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebelum bisa berjalan dengan legal.
  3. Syarat Pendirian Koperasi
    Terdapat beberapa dasar hukum dalam pendirian koperasi. Secara umum, tata cara pendirian koperasi didasari oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Berdasarkan Undang-Undang, syarat pendirian koperasi adalah sebagai berikut:
    • Memiliki sejumlah anggota minimal 20 orang;
    • Memiliki AD dan ART yang jelas sesuai asas dan tujuan pendirian koperasi;
    • Memiliki struktur kepengurusan;
    • Memperoleh pengesahan sebagai badan hukum koperasi dengan mengajukan akta pendirian kepada pejabat.
  4. Syarat Pendirian Persekutuan Perdata
    Segala hal mengenai persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618-1652 KUH Perdata. Pendirian persekutuan ini dilakukan dengan adanya perjanjian antara pihak yang terlibat baik secara lisan ataupun tulisan. Agar kepastian hukum dapat terjamin, akta yang autentik perlu dibuat dalam membentuk persekutuan perdata, maka akta notaris diperlukan untuk dapat memulai badan usaha ini.
  5. Syarat Pendirian Firma
    Persekutuan firma diatur berdasarkan Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal lain terkait yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Berdasarkan Pasal 22 KUHD, syarat pendirian firma adalah adanya akta notaris yang kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat firma tersebut berkedudukan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  6. Syarat Pendirian CV (Persekutuan Komanditer)
    Dasar Hukum CV dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sebetulnya CV merupakan bagian dari persekutuan perdata, karena itu dasar hukum yang digunakan pun tidak berbeda. Selain itu, CV juga diatur dalam Pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Sama seperti persekutuan perdata dan firma, mendirikan CV cukup dengan memiliki akta notaris yang didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) pada Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU).

Begitulah sedikit penjelasan mengenai aturan hukum badan usaha dan syarat pendirian badan usaha. Apapun bisnis yang Sobat Poli jalankan, pastikan untuk memiliki badan usaha yang legal dan dijalankan secara halal agar mendapatkan keuntungan yang maksimal.